Pemko Keluarkan Surat Edaran untuk Salurkan Hak Pilih
Masriah
PEKANBARU - (KIBLATRIAU. COM) --- Meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilgubri 27 Juni 2018 mendatang, Pemko Pekanbaru mengeluarkan surat edaran yang isinya menghimbau seluruh ASN dan THL Pemko untuk menyalurkan hak pilihnya. Hal ini diungkapkan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKP-SDM) Kota Pekanbaru, Masriah kepada Wartawan, Kamis (21/6).
" Ya kita mengeluarkan surat edaran yang didasari surat dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Pekanbaru Nomor : 199/04-SD/1471/Sek-Kota/V/2018 pada tanggal 30 Mai 2018 tentang peningkatan partisipasi pemilih pada Pilgubri 2018," ujar Masriah.
Masriah juga menjelaskan dengan adanya surat edaran ini diharapkan partisipasi pemilih pada Pilgubri 2018 bisa mencapai target yang ditetapkan KPU sebesar 77, 5 persen suara dari seluruh warga kota Pekanbaru.
"Ini adalah upaya kita dari Pemerintah Kota Pekanbaru untuk meningkat partisipasi pemilih. Terdapat empat poin penting dalam surat itu yakni pada hari pencoblosan dinyatakan hari libur nasional supaya masyarakat bisa menyalurkan hak pilih mereka. Intruksi khusus kepada ASN dalam menyalurkan hak pilihnya dan melaporkan pelaksanaanya pada Walikota Pekanbaru dengan bukti foto diTPS dan tinta di tangan, " ujar Masriah. (Hen)
Tulis Komentar